RSS

Makalah Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

I.                   PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Tenaga kerja (SDM) merupakan satu aspek yang sangat berpengaruh terhadap semua perkembangan perekonomian di dunia. Tenaga kerja tidak terlepas dari pembangunan, Tenaga kerja tidak terlepas dari kehidupan, dan  tenaga kerja merupakan tonggak utama perekonomian suatu bangsa, di samping SDA dan teknologi.
Di indonesia, masalah  ketenagakerjaan mulai menjadi perhatian sejak masuknya penjajahan. Dimulai dengan belanda, portugis, inggris, dan kemudian jepang. Semuanya menerapkan sistemnya masing – masing. Meskipun demikian, perlindungan terhadap tenaga kerja baru mulai mendapat perhatian setelah Belanda di bawah pimpinan Deandels menerapkan etische politik (politik balas budi). Semenjak saat itu, maka mulai lahir peraturan – peraturan (hukum) tentang ketenagakerjaan, yang mana peraturan yang dibuat mulai memeperhatikan sisi – sisi kemanusiaan.
Seiring perjalanan bangsa sampai memasuki era kemerdekaan, peraturan demi peraturan dibuat untuk melindungi, dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup (secara kemanusiaan) para pekerja.
Kini, kita sudah lebih dari setengah abad merdeka. Namun, masalah yang menyangkut tentang ketenagakerjaan mulai dari Upah, Kesejahteraan, dll masih menjadi sorotan. Semuanya masih jauh dari harapan. Kita bisa melihat bahwa hampir semua aksi Buruh memperingati hari buruh sedunia (mayday) selalu menuntut keadilan atas dasar kemanusiaan. Para buruh selalu meneriakan tentang sistem kerja kontrak, upah, dll yang semuanya berujung pada kesejahteraan para pekerja.

B.     Rumusan Masalah

*      Apa itu ketenagakerjaan?
*      Siapa yang disebut sebagai tenaga kerja?
*      Bagaimana sejarah ketenagakerjaan Indonesia?
*      Bagaimana hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan indonesia?
*      Bagaimana penerapan dari peraturan tersebut?
*      Bagaimana Realita ketenagakerjaan Indonesia?
*      Apa kesimpulannya?

C.     Tujuan

Melalui materi ini, kita semua dapat memahami tentang Hukum ketenagakerjaan, sejarah, dan realita ketenagakerjaan indonesia, serta melalui diskusi dengan berbagai pihak, kita bisa menemukan solusi bijak dari setiap permasalahan yang ada.




II.               PEMBAHASAN


1)            PENGERTIAN KETENAGAKERJAAN

Di Indonesia, Pengertian tenaga kerja atau manpower mulai sering diperdengarkan. Tenaga kerja mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan yang melakukan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Persoalan pokok ketenagakerjaan bersumber dari kurangnya daya saing tenaga kerja terhadap laju pertumbuhan angkatan kerja secara nasional. Persoalan ini sesungguhnya tidaklah berdiri sendiri tetapi merupakan mata rantai yang saling berhubungan dalam proses pembangunan nasional secara keseluruhan.
Masalah lain yang sering timbul dalam ketenagakerjaan adalah terjadinya ketidakseimbangan antara penawaran tenaga kerja (supply of labor) dan permintaan akan tenaga kerja (demand of labor) pada tingkat upah tertentu. Ketidakseimbangan ini dapat berupa excess supply of labor, yaitu apabila penawaran lebih besar dari pada permintaan tenaga kerja, atau terjadi excess demand of labor, yaitu apabila terjadi permintaan akan tenaga kerja lebih besar daripada penawaran akan tenaga kerja.
 Lewis, A dalam Todaro (1985 : 66) mengemukakan teorinya mengenai ketenagakerjaan, yaitu kelebihan pekerja merupakan kesempatan dan bukan masalah. Kelebihan pekerja merupakan di satu sektor akan memberikan andil terhadap pertumbuhan output dan penyediaan pekerja di sektor lain. Selanjutnya Lewis mengemukakan bahwa terdapat dua faktor di dalam perekonomian negara sedang berkembang, yaitu sektor modern dan sektor tradisional. Sektor tradisional tidak hanya sektor pertanian di pesesaan, melainkan juga termasuk sektor informal di perkotaan (pedagang kaki lima, pengecer, pedagang angkringan). Sektor informal mampu menyerap kelebihan tenaga kerja yang ada selama berlangsungnya proses industrialisasi, sehingga disebut katub pengaman ketenagakerjaan.
Di Indonesia tenaga kerja memakai batasan umur 10 tahun keatas. Dengan demikian tenaga kerja yang dimaksudkan adalah penduduk yang berumur 10 tahun atau lebih dan dibawah 10 tahun tidak dianggap sebagai tenaga kerja. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dalam umur 10 tahun atau lebih sudah banyak penduduk terutama di desa-desa yang sudah bekeja. Batas umur tingkat minimum 10 tahun tanpa batas maksimal.
Dengan bertambahnya kegiatan pendidikan maka jumlah penduduk dalam usia sekolah yang melakukan kegiatan ekonomi akan berkurang. Bila wajib belajar 9 tahun diterapkan, maka anak-anak sampai dengan umur 14 tahun akan berada di sekolah. Dengan kata lain jumlah penduduk yang bekerja dalam batas umur tersebut akan menjadi sangat kecil, sehingga batas umur minimum lebih tepat dinaikan menjadi 15 tahun. Atas pertimbangan tersebut, Undang-Undang No. 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan telah menetapkan batas usia kerja menjadi 15 tahun.

Produktifitas Tenaga Kerja

Produktivitas mengandung pengertian filosofis, definisi kerja, dan teknis operasional. Secara filosofis, produktivitas mengandung pandangan hidup dan sikap mental yang selalu berusaha untuk meningkatkan mutu kehidupan, keadaan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan mutu kehidupan besok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan hidup dan sikap mental yang akan mendorong manusia untuk tidak cepat merasa puas, akan tetapi terus mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan kerja.
Produktivitas pada dasarnya merupakan efektivitas faktor input dalam menghasilkan output. Banyak pengukuran produktivitas yang diketahui, produktivitas lahan, tenaga kerja, modal, dan lain-lain produktivitas faktor produksi yang selalu dipakai dalam proses produksi. Namun demikian ada satu pengukuran produktivitas yang sangat menarik untuk diperhatikan yaitu output/labour yang disebabkan dalam pengertian ini telah terkandung kombinasi dari kualitas tenaga kerja. Misalnya pendidikan, keahlian, teknis, motivasi, kapital, dan teknologi.
Produktivitas dapat diartikan secara sederhana dengan peningkatan kualitas dan kuantitas, bisa juga diartikan bekerja secara efektif dan efisien. Karena itu antara produktivitas, efektif, efisien, dan kualitas sangat berdekatan artinya. Sumber-sumber ekonomi yang digerakkan secara efektif memerlukan keterampilan organisatoris dan teknis sehingga mempunyai tingkat hasil guna yang tinggi. Artinya, hasil ataupun output yang diperoleh seimbang dengan masukan (sumber-sumber ekonomi) yang diolah (Sinungan, 1995).
Produktivitas tenaga kerja memegang peranan penting dalam proses pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, karena pendapatan nasional maupun pendapatan daerah banyak diperoleh dengan cara meningkatkan keefektifan dan mutu tenaga kerja dibandingkan dengan melalui formasi modal dan pertambahan angkatan kerja. Pembinaan yang baik terhadap penduduk maupun angkatan kerja akan menghasilkan mutu angkatan kerja yang baik pula. Mutu angkatan kerja antara lain tercermin dalam tingkat pendidikan dan pelatihan yang mereka ikuti.


2)            RUANG LINGKUP KETENAGAKERJAAN

Sebelum kita lebih jauh membahas tentang Hukum ketenagakerjaan, ada baiknya kita melihat dulu beberapa istilah yang sering dipakai / digunakan dalam hukum ketenagakerjaan indonesia.
  • Penduduk : Semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
  • Tenaga kerja : penduduk yang ada dalam batas usia kerja dan mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
  • Angkatan kerja : penduduk usia kerja yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penganggur, yakni penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau mempunyai pekerjaan, namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
  • Bukan angkatan kerja : penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan. dan tidak sedang mencari pekerjaan (pelajar, mahasiswa, ibu-ibu rumah tangga) serta menerima pendapatan, tetapi bukan merupakan imbalan langsung atas suatu kegiatan produktif (pensiunan, veteran perang, dan penderita cacat yang menerima santunan).
  • Kesempatan kerja : suatu keadaan yang menggambarkan tersedianya lapangan kerja bagi para pencari kerja.
  • Usia Kerja : Indonesia menggunakan batas bawah usia kerja (economically active population) 15 tahun (meskipun dalam survei dikumpulkan informasi mulai dari usia 10 tahun) dan tanpa batas atas usia kerja. Di negara lain, penentuan batas bawah dan batas atas usia kerja bervariasi sesuai dengan kebutuhan/situasinya. Beberapa contoh: Batas bawah: Mesir (6 tahun), Brazil (10 tahun), Swedia, USA (16 tahun), Kanada (14 dan 15 tahun), India (5 dan 15 tahun), Venezuela (10 dan 15 tahun). Batas atas: Denmark, Swedia, Norwegia, Finlandia (74 tahun), Mesir, Malaysia, Mexico (65 tahun), banyak negara seperti Indonesia tidak ada batas atas.
    • Bekerja : Kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan paling sedikit 1 (satu) jam secara tidak terputus selama seminggu yang lalu. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak bekerja, misalnya karena cuti, sakit dan sejenisnya. Konsep bekerja satu jam selama seminggu yang lalu juga digunakan oleh banyak negara antara lain Pakistan, Filipina, Bulgaria, Hungaria, Polandia, Romania, Federasi Rusia, dan lainnya.
    • Pengangguran : mereka yang sedang mencari pekerjaan, atau mereka yang mempersiapkan usaha, atau mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (sebelumnya dikategorikan sebagai bukan angkatan kerja), dan mereka yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja (sebelumnya dikategorikan sebagai bekerja), dan pada waktu yang bersamaan mereka tak bekerja (jobless). Penganggur dengan konsep/definisi tersebut biasanya disebut sebagai penganggur terbuka (open unemployment). Secara spesifik, penganggur terbuka dalam Sakernas, terdiri atas:
    1.  mereka yang tidak bekerja dan mencari pekerjaan,
    2. mereka yang tidak bekerja dan mempersiapkan usaha,
    3. mereka yang tidak bekerja, dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan d. mereka yang tidak bekerja, dan tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja, tetapi belum mulai bekerja.

    • Setengah Pengangguran : Penduduk yang bekerja kurang dari jam kerja normal (dalam hal ini 35 jam seminggu, tidak termasuk yang sementara tidak bekerja) dikategorikan sebagai setengah penganggur.
    • Setengah Penganggur Terpaksa : Mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
    • Setengah Penganggur Sukarela : Mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain (sebagian pihak menyebutkan sebagai pekerja paruh waktu/part time worker).
    • Jumlah Jam Kerja : Jumlah jam kerja seluruhnya yang dilakukan oleh seseorang (tidak termasuk jam istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan) selama seminggu yang lalu.
    • Pengusaha adalah :  orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
    • Perusahaan adalah : setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;  usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
    • Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
    • Informasi ketenagakerjaan : adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
    • Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
    • Kompetensi kerja : adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
    • Pemagangan : adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
    • Pelayanan penempatan tenaga kerja : adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.

    (UU. No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan)


    3)            SEJARAH HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA

    Sejarah Hukum Perburuhan dan sejarah hubungakerja pada zaman Pra kemerdekaan RI
    Perbudakan
    Legalisasi: sebuah aturan yang dikenal sebagai Black Code merupakan dari Jean-Baptiste Colbert (1619-1683), dengan instrument hukum ia memasukkan perbudakan ke dalam system legal. Di Prancis legalisasi terhadap perbudakan terlihat secara implicit melalui “Dekrit tahun 1685, dimana dalam Dekrit ini diatur hukuman yang dikenakan oleh tuan para budak pada mereka (budak).

    PERATURAN MENGHAPUS PERBUDAKAN
    Perlawanan fisik atas perbudakan. Perlawanan yang terjadi pada 1791 di Santo Domingo (sekarang Haiti dan Republik Dominika) memainkan peran krusial dalam penghapusan perdagangan budak trans-Atlantik, dan moment itu oleh PBB diperingati sebagai titik awal penghapusan perbudakan di dunia.

    • Di Nusantara pada tahun 1811-1816 masa pendudukan Inggris dengan tokohnya Thomas Stanford Raffles dikenal sebagai anti perbudakan, di tahun 1816 mendirikan “The Java benevolent institution” semacam lembaga dengan tujuan penghapusan perbudakan.
    • Masa pendudukan Nederland pada 1817 ada peraturan tentang larangan memasukkan budak ke Pulau JAwa (Stb. 1817 No. 42). Selanjutnya dikeluarkanlah peraturan-peraturan lainnya guna mendukung Regeringsreglement tersebut di antaranya:
    • Pendaftaran Budak Stb 1819 No. 58, Stb 1820 No. 22 a dan 34, Stb. 1822 No. 8, Stb 1824 No. 11, Stb. 1827 No. 20, Stb 1834 No. 47, Stb. 1841 No. 15.
    • Pajak atas pemilikan budak: Stb. 1820 No. 39 a, stb. 1822 No. 12 a, stb. 1827 No. 81, Stb. 1828 No. 52, Stb.1829 No. 53, Stb. 1830 No. 16, Stb. 1835 No. 20 dan 53, Stb. 1836 No. 40.
    • Larangan Pengangkutan Budak Kanak-kanak di bawah umur 10 tahun: Stb. 1829 No. 29, Stb. 1851 No 37.
    • Pendaftaran anak budak: Stb. 1833 No. 67.
    • Pembebasan dari perbudakan bagi pelaut yang dijadikan budak : Stb 1848 No. 49.
    • Penghapusan perbudakan di Indonesia terjadi secara berangsur, ditandai dengan beralihnya hubungan ini dan diganti dengan system “perhambaan”.
    Perhambaan
    Sistem ini dapat dikatakan pelunakan dari perbudakan (pandelingschap) dengan menetapkan sejumlah uang sebagai utang (pinjaman) dari si-hamba (bekas budak) kepada si bekas pemilik (disebut juga pemegang gadai karena diibaratkan adanya peristiwa pinjam meminjam uang dengan jaminan pembayarannya adalah diri si peminjam/berutang).

    ATURAN MELARANG PERHAMBAAN
    Larangan terhadap praktek Perhambaan justru telah ada sebelum digencarkannya larangan perbudakan, tercatat di Tahun 1616 sudah ada larangan praktek perhambaan. Salah satu aturan terhadap larangan ini adalah Regelingreglement 1818 dan Stb. 1822 No. 10.

    Kerja Rodi

    Rodi yang berlangsung di Indonesia digolongkan dalam tiga golongan:
    -- > Rodi-gubernemen, yaitu rodi untuk kepentingan gubernemen dan para pegawainya (herendienst)
    --> Rodi perorangan, yaitu rodi untuk kepentingan kepala-kepala dan pembesar-pembesar Indonesia (persoonlijke diensten);
    --> Rodi-desa, yaitu rodi untuk kepentingan desa (desa diensten).

    Poenale Sanctie

    "AgrarischeWet" (Undang-Undang Agraria) tahun 1870 yang mendorong timbulnya perusahaan perkebunan swasta besar, soal perburuhan menjadi sangat penting.

    • Hubungan antara majikan dan buruh pada mulanya diatur oleh “Politie Straaf Reglement” (Peraturan Pidana Polisi) yang lebih melindungi kepentingan majikan peraturan ini dihapuskan pada tahun 1879.Penggantinya Koeli Ordonantie (1880) memuat sanksi - sanksi terhadap pelanggaran kontrak oleh buruh dan sanksi bagi majikan yang melakukan kesewenangwenangan pada buruhnya. Karena adanya sanksi tersebut maka Koeli Ordonantie dijuluki Poenale Sanctie yang artinya sanksi pidana bagi buruh yang berasal dari luar Sumatera Timur, karena buruh dari rakyat setempat atau suku di Sumatera Timur tidak terkena ordonansi ini.

    Sejarah Hukum Perburuhan dan sejarah hubungan kerja pasca kemerdekaan

    a)         Pemerintahan Soekarno Pasca Proklamasi (1945-1958)
    Peraturan ketenagakerjaan yang ada pada masa ini cenderung memberi jaminan social dan perlindungan kepada buruh, dapat dilihat dari beberapa peraturan di bidang perburuhan yang diundangkan pada masa ini. Tabel Beberapa Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan di Masa Pemerintahan Soekarno – 1945 s/d 1958

    No.
    Peraturan Ketenagakerjaan
    1.
    UU No. 12 tahun 1948 Tentang Kerja
    2.
    UU No. 33 Tahun 1947 Tentang Kecelakaan Kerja
    3.
    UU No. 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan
    4.
    UU No. 21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat
    Buruh dan Majikan
    5.
    UU No. 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
    Industrial
    6.
    UU No. 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi
    Perburuhan Internasional (ILO) No. 98 mengenai Dasar-dasar dari Hak
    Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
    7.
    Permenaker No. 90 Tahun 1955 Tentang Pendaftaran Serikat Buruh

    b)      Pemerintahan Soekarno Masa Orde Lama (1959-1966)

    Pada masa ini kondisi perburuhan dapat dikatakan kurang diuntungkan dengan sistem yang ada. Buruh dikendalikan oleh tentara antara lain dengan dibentuknya Dewan Perusahaan diperusahaanperusahaan yang diambil alih dari Belanda dalam rangka program nasionalisasi, untuk mencegah meningkatnya pengambil alihan perusahaan Belanda oleh buruh.

    Gerak politis dan ekonomis buruh juga ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan  Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di perusahaan - perusahaan,  jawatan-jawatan dan badan-badan vital.

    Perbaikan nasib buruh terjadi karena ada gerakan buruh yang gencar melalui Serikat-serikat Buruh seperti PERBUM, SBSKK, SBPI, SBRI, SARBUFIS, SBIMM, SBIRBA.



    c)      Pemerintahan Soeharto di Masa Orde Baru

    *      Kebijakan industrialisasi yang dijalankan pemerintah Orde Baru juga mengimbangi kebijakan yang menempatkan stabilitas nasional sebagai tujuan dengan menjalankan industrial peace khususnya sejak awal Pelita III (1979-1983), menggunakan sarana yang diistilahkan dengan HPP (Hubungan Perburuhan Pancasila).
    *      Serikat Pekerja di tunggalkan dalam SPSI. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 1956 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, serta Peraturan Menakertranskop No. 8/EDRN/1974 dan No. 1/MEN/1975 perihal Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh Di Perusahaan Swasta Dan Pendaftaran Organisasi Buruhterlihat bahwa pada masa ini kebebasan berserikat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.
    *      Peran Militer dalam prakteknya sangat besar misal dalam penyelesaian perselisihan perburuhan.

    d)     Pemerintahan BJ. Habibie (1998-1999)

    *      Pada 5 Juni dikeluarkan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998 yang mensahkan Konvensi ILO No.87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (Concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organise) berlaku di Indonesia.
    *      Meratifikasi K.ILO tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja/Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi No. 138 tahun 1973) yang memberi perlindungan terhadap hak asasi anak dengan membuat batasan usia untuk diperbolehkan bekerja melalui UU No. 20 Tahun 1999.
    *      Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Tahun 1998-2003 yang salah satunya diwujudkan dengan pengundangan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

    e)      Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001)

    Dilihat dari peraturan ketenagakerjaan yang dihasilkan, pemerintahan Abdurrahman Wahid ini dinilai sangat melindungi kaum pekerja/buruh dan memperbaiki iklim demokrasi dengan UU serikat pekerja/serikat buruh yang dikeluarkannya yaitu UU No 21 Tahun 2000.

    f)       Pemerintahan Megawati Soekarno Putri (2001-2004) 

    peraturan perundangan ketenagakerjaan dihasilkan, di antaranya yang sangat fundamental adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menggantikan sebanyak 15 (limabelas) peraturan ketenagakerjaan, sehingga Undang-Undang ini merupakan payung bagi peraturan lainnya Undang-Undang yang juga sangat fundamental lainnya adalah UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang disahkan pada 14 Januari 2004 dan UU No. 39 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 

    g)     Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009)

    Di masa pemerintahan ini beberapa usaha dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi, menuntaskan masalah pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan di bidang ketenagakerjaan sehubungan dengan hal di atas, kurang mendapat dukungan kalangan pekerja/buruh.

    Beberapa aturan :
    *      Inpres No. 3 Tahun 2006 Tentang Perbaikan iklim Investasi, salah satunya adalah agenda untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2003, mendapat tentangan pekerja/buruh.
    *      Pengalihan jam kerja ke hari sabtu dan minggu demi efisiensi pasokan listrik di Jabodetabek.
    *      Penetapan kenaikan upah harus memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

    4)            HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA

    Hukum ketenagakerjaan kalau dipelajari lebih jauh cakupannya cukup luas.  Hukum ketenagakerjaan bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja tetapi juga termasuk seorang yang akan mencari kerja melalui proses yang benar ataupun lembaga-lembaga pelaksana yang terkait, serta menyangkut pekerja yang purna atau selesai bekerja[1] 
    Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja
    Pengertian ketenagakerjan berdasarkan ketentuan UU NO 13 tahun 2003 tentang adalah sebagai berikut:
    Pasal 1 (1)       Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
    Pasal 1 (2)    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
             Pengertian tenaga kerja menurut UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

    PENDAPAT PARA AHLI :

    Ø  Iman Soepomo Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
    Ø  Molenaar : hukum perburuhan adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan, buruh dengan buruh, dan buruh dengan penguasa
    Ø  MrMok : hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghidupa yang langsung bergantung dengan pekerjaan itu.
    Ø  M.G.Levenbach : Hukum Perburuhan adalah hukum yg berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan dan dgn.keadaan yg langsung bersangkut paut dgn hubungan kerja itu.        
    Ø  Menurut Daliyo : Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan baik yg tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan. Buruh bekerja pada dan dibawah majikan dgn mendapat upah sebagai balas jasanya.  

    Dalam pemahaman Hukum Ketenagakerjaaan, dapat diketahuin Unsur-unsur hukum ketenagakerjaan :
    Unsur –Unsur itu adalah sebagai berikut:
    • Serangkaian peraturan yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis
    • Mengatur tentang kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau majikan
    • Adanya orang bekerja pada dan dibawah orang lain, dengan mendapat upah sebagai balas jasa
    • Mengatur perlindungan pekerja/ buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/ buruh dsb   

     Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan

    Menurut Logemann, lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan/ bidang dimana keadah hukum itu berlaku.
    Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
    1)      Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
    Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi. Siapa-siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Ketenagakerjaan/ Perburuhan adalah :
    *      Buruh/ Pekerja
    *      Pengusaha/ Majikan
    *      Penguasa (Pemerintah)

    2)      Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
    Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
    3)      Lingkup Laku Menurut Wilayah (Ruimtegebied)
    Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hokum.
    4)     Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
    Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.

    Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa hukum Ketenagakerjaan ialah himpunan peraturan mengenai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

    Dari pengertian tersebut diketahui bahwasanya hukum ketenagakerjaan meliputi 3 hal yaitu, :
    ·         Sebelum masa kerja
    ·         Selama masa kerja
    ·         Sesudah masa kerja

    Hal tersebut berarti bahwa Undang Undang Ketenagakerjaan kita mengacu pada pengertian hukum ketenagakerjaan yang lebih luas
    Semenjak zaman reformasi  ruang lingkup hukum ketenagakerjaan Indonesia telah diatur secara lengkap dalam UU NO 13 tahun 2003  yang terdiri dari XVIII Bab dan 193 Pasal dengan sistematika sebagai berikut :
    • Bab I.     Ketentuan umum yaitu mengenai defenisi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tersebut.
    • Bab II.    Landasan azas dan tujuan yang merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan pembangunan ketenagakerjaan.
    • Bab III.  Pengaturan  mengenai Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam memperoleh pekerjaan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan golongan.
    • Bab IV. Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan dalam kaitan penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
    • Bab V.    Pengaturan Pelatihan kerja dalam rangka membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan.
    • Bab VI.  Penempatan tenaga kerja mengatur secara rinci tentang kesempatan yang sama, memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghsilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
    • Bab VII.  Perluasan kesempatan kerja hal ini merupakan upaya pemerintah untuk bekerja sama di dalam maupun di luar negeri dalam rangka  perluasan kesempatan kerja.
    • Bab VIII.  Pengaturan Penggunaan tenaga Kerja Asing
    • Bab IX.  Pengaturan Hubungan Kerja,
    •  Bab X.  Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
    • Bab XI. Hubungan Industrial yang mengatur hubungan antara pekerja,   pengusaha dan pemerintah .
    • Bab XII.    Pemutusan hubungan kerja
    • Bab XIII.   Pembinaan.
    • Bab XIV.   Pengawasan,
    • Bab XV.    Penyidikan.
    • Bab XVI.   Ketentuan pidana dan sanksi administrative.
    • Bab XVII.  Ketentuan peralihan.Bab XVIII  Penutup.
    Beberapa ketentuan Pasal- pasal  dalam UU No 13 tahun 2003 yaitu : Pasal 158, 159, 160, 170, 158(1), 171, 158(1), 186, 137, dan Pasal 138(1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak digunakan lagi sebagai dasar hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 12/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materil UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD RI tahun 1945, Berita Negara no 92 tahun 2004 tanggal 17 November tahun 2004 , jo Surat Edaran MENTERI Tenaga Kerja RI NO SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005.
    Undang-undang lainnya yang masih berhubungan dengan  ketenagakerjaan dalam arti selama bekerja adalah UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.  Defenisi Jaminan sosial tenaga kerja menurut Pasal 1 (1) Undang-undang ini : Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia.
    Undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaa dalan arti sesudah bekerja diatur dalam UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.  Pengertian menurut ketentuan Pasal 1 (1) perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan[2].  Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang terebut diatas diatur dalam Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Keputusan menteri tenaga kerja.
    Sebagai pedoman dalam melaksanakan Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia maka harus mengetahui sejarah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang pernah berlaku di Indonesia dari zaman kolonial, Orde lama dan Orde baru  adalah sebagai berikut:


    *      Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan  Pekerjaan di Luar Indonesia (Staatsblad tahun 1887 No. 8);
    *      Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
    *      Ordonansi Tahun 1926 Peraturan Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda diatas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
    *      Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
    *      Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
    *      Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad) Tahun 1949 Nomor 8);
    *      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undangundang Kerja tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh   Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
    *      Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598 a);
    *      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
    *      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran  Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
    *      Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);
    *      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
    *      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
    *      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang  Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); dan
    *      Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042).  Undang-undang tersebut diatas telah dicabut dan tidak diberlakukan lagi.

    Sumber hukum berarti  tempat-tempat dari mana kita dapat mengetahui hukum yang berlaku, tempat-tempat dimana kita harus mengambil peraturan-peraturan hukum yang harus diterapkan

    Sumber hukum  ketenagakerjaan  adalah sebagai berikut :

    a)      UNDANG-UNDANG
    Undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dan dengan persetujuan  (jangan berbuat salah dengan mengatakan disyahkan) Dewan Perwakilan Rakyat.  Di samping Undang-undang ada Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mempunyai kedudukan sama dengan undang-undang. Peratuan pemerintah pengganti undang-undang ini ditetapkan oleh presiden, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.  Peraturan tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
    Diantara peraturan-peratuan tersebut yang kedudukannya dapat disamakan dengan undang adalah Wet.  Wet ini – dalam bahasa Indonesia adalah undang-undang dibentuk di Nederland oleh raja bersama-sama dengan Parlemen.  Contoh dari wet ini adalah Burjerlijk w  etboek voor Indonesie- sekarang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

    b)      PERATURAN LAIN
    Peraturan lainnya ini kedudukannya adalah lebih rendah dari undang-undang dan pada umumnya merupakan peraturan pelaksana undang-undang.  Peraturan-peraturan itu adalah sebagai berikut :
    ·         Peraturan pemerintah , peratuan pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden untuk mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang.  Sejajar kedudukannya dengan peratuan pemerintah ini, adalah peraturan seorang Menteri yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk mengadakan peraturan pelakananya.  Peraturan terakhir yang berlaku sekarang adalah Keputusan Menteri tenaga kerja.
    ·         Keputusan Presiden, Keputusan Presiden ini yang tidak disebut keputusan pemerintah, atau dari zaman Hindia Belanda dahulu ; regeringsbesluit, pada umumnya tidak mengatur sesuatu, tetapi memutuskan sesuatu tertentu
    ·         Peraturan atau keputusan instansi lain.  Suatu keistimewaan dalam hukum ketenagakerjaan ialah bahwa suatu instansi atau seorang pejabat yang tertentu diberi kekuasaan untuk mengadakan peraturan atau keputusan yang berlaku bagi umum (mengikat umum)

    c)      KEBIASAAN
    Kebiasaan atau hukum tidak tertulis ini, terutama yang tumbuh setelah perang dunia ke -2, berkembang dengan baik karena dua faktor yaitu: faktor pertama karena pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secepat soal-soal perburuhan yang harus diatur, faktor kedua adalah peraturan-peraturan di zaman Hindia belanda dahulu sudah tidak lagi dirasakan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan aliran-aliran yang tumbuh di seluruh dunia.  Jalan yang ditempuh dalam keadaan yang sedemikian itu ialah  acap kali dengan memberikan tafsiran (interpretasi) yang disesuaikan dengan jiwa unang-undang dasar.

    d)     PUTUSAN
    Dimana dan di masa aturan hukum hukum masih kurang lengkap putusan pengadilan tidak hanya memberi bentuk hukum pada kebiasaan tetapi-juga dapat dikatakan untuk sebagian besar menentukan, menetapkan hukum itu sendiri.

    e)      PERJANJIAN
    Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku antara buruh dan  majikan yang menyelenggarakannya, orang lain tidak terikat.  Walaupun demikian dari pelbagai perjanjaian kerja itu dapat diketahui apakah yang hidup pada pihak-pihak yang berkepentingan .  Lebih-lebih  dari perjanjian ketenagakerjaan, makin besar serikat buruh dan perkumpulan majikan yang menyelenggarakannya.  Dengan demikian maka aturan dalam perjanjian kerja bersama  mempunyai kekuatan hukum sebagai undang-undang.

    f)       TRAKTAT
    Perjanjian dalam arti traktat mengenai soal perburuhan antara  Negara Indonesia dengan suatu atau beberapa Negara lain.  Perjanjian (konvesi, Convention) yang ditetapkan oleh konfrensi organisasi perburuhan internasional (international labour organisation conference) tidak dipandang sebagai hukum ketenagakerjaan  karena konvensi itu telah diratifisir oleh Negara Indonesia, tidak mengikat langsung golongan buruh dan majikan di Indonesia.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat I dan 2 UU No 10 tahun 2008 tentang pembentukan  peraturan perundang-undangan  bahwa jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan presiden, Peraturan Daerah  (Perda ) dan Peraturan desa.
    Berdasarkan pendapat para ahli tersebut diatas dan UU 10 tahun 2008 maka Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut : 
      I.            (Burgerlijk WetboekStaatsblad 18 No. 23) khususnya pasal (1313, 1338,1320)
    II.            UU NO 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No: 39
     III.            Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 TAHUN 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
       IV.            Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjain Kerja Waktu Tertentu.
                                                  V.            Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan  serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
                                               VI.            Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.261/MEN/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.
                                            VII.            Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : PER.08/MEN/III/2006  tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004  tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan  serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
                                         VIII.            Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia    Nomor PER.22/MEN/IX/2009 Tentang  Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.
                                               IX.            Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia


    5)            REALITA KETENAGAKERJAAN INDONESIA

    Meskipun peraturan yang dibuat pemerintah  sudah memadai, namun disana – sini masih ada celah untuk terjadinya penyimpangan – penyimpangan yang terjadi dalam dunia ketenagakerjaan. Penyimpangan itu diantaranya :
    *      Sistem kerja kontrak
    *      Sistem honorer
    *      Sistem outsorching
    *      Mempekerjakan anak di bawah umur
    *      Perdagangan tenaga kerja (Human Trafficking)
    *      Inkonsistensi antara  pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam UU No.13 Tahun 2003

     

    III.             PENUTUP

    Permasalahan ketenagakerjaan indonesia yang sampai hari ini masih hangat untuk diperbincangkan. Semoga melalui diskusi dengan banyak pihak, kita bisa menemukan solusi yang bisa diterima semua pihak. 

                                     

    [1] .  SoedarjadiOp.cit hlm. 5.

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Mohon mengomentari dengan bahasa yang sopan dan mudah dimengerti.